JawaPos.com - Konten kreator, Herri Pras pernah mengutip pendapat Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) saat mengkritik kegiatan pengajian Majelis Sabilu Taubah pimpinan Gus Iqdam pada 2023. Kini, Herr justru mempertanyakan kredibilitas kedua pendakwah
Dalam video klarifikasi yang pernah diunggahnya tahun 2023, Herry membahas hukum musik dan perempuan yang bernyanyi di hadapan jemaah laki-laki. Ia puj mengutip sejumlah pandangan ulama, termasuk UAS, UAH, dan Ustaz Khalid Basalamah untuk menjelaskan sikapnya terhadap penampilan biduan dalam kegiatan pengajian.
Awalnya Kritik Penampilan Biduan di Majelis Gus Iqdam
Pernyataan Herry yang mengutip pendapat UAH dan UAS ini bermula ketika dirinya mengomentari video seorang biduan perempuan yang bernyanyi di hadapan jemaah laki-laki dalam kegiatan Majelis Sabilu Taubah. Herry mempertanyakan kepantasan penampilan tersebut dalam sebuah majelis taklim.
Dalam klarifikasinya, Herry mengaku awalnya belum mengetahui secara lengkap konteks penampilan biduan tersebut. Ia kemudian menyebut memperoleh informasi dari sejumlah jemaah bahwa para biduan datang atas inisiatif sendiri untuk mengikuti pengajian dan terkadang diberi kesempatan menyumbangkan lagu.
Herry juga mengakui bahwa informasi yang diperolehnya membuatnya perlu meluruskan sejumlah pernyataan dalam video sebelumnya. Namun, tetap mempertahankan pandangannya bahwa penampilan biduan di hadapan jemaah laki-laki dalam majelis taklim perlu dipersoalkan dari sisi hukum agama.
"Saya tidak dapat membenarkan acara dangdutan di dalam Majelis Taklim dan saya juga tidak dapat menyalahkannya," kata Herry dalam video klarifikasinya.
Kutip Pendapat UAH dan UAS soal Musik
Saat menjelaskan pandangannya, Herry menampilkan cuplikan ceramah UAH mengenai hukum musik. Dalam cuplikan tersebut, UAH menjelaskan bahwa penilaian terhadap musik perlu mempertimbangkan konteks, tujuan, serta dampaknya terhadap perilaku seseorang.
Herry kemudian menyimpulkan bahwa UAH cenderung menjauhi musik karena pertimbangan keagamaan. Namun, ia juga mengakui belum menemukan penjelasan langsung dari UAH mengenai hukum biduan perempuan yang bernyanyi di hadapan jemaah laki-laki.