Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polda Kalsel Ungkap Dugaan Pihak Asing di Kasus Pembakaran Lahan

Polisi ungkap dugaan keterlibatan pihak asing dalam pembakaran lahan di Kalimantan Selatan. 13 korporasi diperiksa, sebagian besar di sektor perkebunan sawit.

CNN Indonesia 3 menit baca 0 komentar
Polda Kalsel Ungkap Dugaan Pihak Asing di Kasus Pembakaran Lahan
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap adanya keterlibatan pihak asing dalam kasus pembakaran berujung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu terakhir.

Dirkrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan para pihak asing yang disebut terlibat dalam korporasi itu kini tengah diperiksa.

Menurut Sigit, dugaan keterlibatan itu di antaranya adalah di mana pihak asing tersebut berperan sebagai pemodal atau pemilik saham dan sebagai salah satu pemilik perusahaan.

"Hasil pendalaman kita, dari 13 korporasi ada beberapa perusahaan yang berhubungan dengan pihak asing," ujar Sigit Haryono, Jumat (23/10) lalu dikutip dari detikKalimantan.

"Bukan sebagai penyuplai. Jadi ada perusahaan itu memiliki saham, nah sebagian sahamnya dimiliki pihak asing atau perusahaan ini adalah perusahaan asing yang ada di Indonesia dan mempekerjakan orang Indonesia," sambungnya.

Pilihan Redaksi

Sigit belum memerinci lebih jauh ada berapa korporasi yang terlibat campur tangan pihak asing. Namun, perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla itu, sebagian besarnya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.

"Korporasi ini bergerak di bidang perkebunan, ya perkebunan sawit," katanya.

Dia bilang korporasi tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut.

Beberapa korporasi terlibat dalam ranah pidana, karena ada kelalaian dari pihak perusahaan dalam pemenuhan sarana-prasarana untuk menghadapi kebakaran.

Sigit menyebut, selama pemeriksaan berlangsung, pihaknya belum menemukan korporasi yang melakukan pembakaran lahan yang disengaja. Sejauh ini dugaan polisi masih mengarah ke kelalaian.

"Kalau disengaja kami belum temukan di perusahaan, namun kelalaian pemenuhan sarana prasarana seperti alat-alat pemadam kurang lengkap, SOP yang tidak rigid, dan tidak dilatih personelnya itu lah yang akan kami dalami," katanya.

Untuk diketahui, saat ini sebanyak 13 korporasi tengah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kalsel. Selain korporasi, ada pula 16 perorangan yang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Data Polri

Sebelumnya, Kapolri Suyudi Ario Seto melaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto ada 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla, dengan luas lahan terbakar dalam penanganan perkara korporasi mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan laporan penegakan hukum per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, Polri menangani 100 laporan polisi terkait karhutla korporasi. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP. Luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," kata Suyudi dalam laporannya saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Dari 100 laporan polisi tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya telah masuk tahap penyidikan. Dari 94 perkara yang disidik, sebanyak 23 laporan direkomendasikan untuk pencabutan izin perusahaan.

Pada kelompok 23 laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.

Adapun dari 71 laporan yang tidak direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua di antaranya telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya masih dalam proses penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Dalam paparannya, Suyudi juga menyampaikan data mengenai 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki total luas konsesi 209.933 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 8.849 hektare.

Berdasarkan lokasi, delapan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Selain korporasi, Polri juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Suyudi melaporkan penegakan hukum dilakukan oleh 13 Polda dengan total 286 laporan polisi dan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara," ujar Suyudi.

(tim/kid)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.