JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse NarkobaPolda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Dalam kasus ini, polisi menyita 44,1 kilogram ganja dan menangkap satu orang berinisial YT.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan mendapatkan ganja tersebut dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Yang pertama di bulan Juli tahun 2026 ini sebanyak 50 kilogram, di bulan Juli juga tahun 2026 di hari yang berbeda ada 44 kilogram," kata Bismo dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).