Jakarta -
Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari 17 sepeda motor yang diamankan, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban atau pemilik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," jelas Imron saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang," kata Imron.
"Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status difersi," sambungnya.
Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, 8 potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
"Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapanya.
Imron turut menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran. Dia pun mengimbau agar masyarakat bisa menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan.
Pengungkapan ini juga, kata dia, merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas Kapolri. Selain itu juga sebagai implementasi dari jargon Kapolda Metro Jaya yakni 'Kerja Melayani Jakarta' melalui penegakan hukum yang profesional dan berorientasi kepada perlindungan masyarakat.
"Segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana curanmor. Kami akan terus bekerja mengungkap setiap tindak kejahatan dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Motor Dikembalikan ke Pemilik
Selepas jumpa pers, Imron pun langsung menyerahkan salah satu sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan.
"Kami dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan langsung mengembalikan satu motor hasil ungkap kasus yang kami sampaikan tadi. Dengan membawa satu buah STNK dan BPKB-nya. Kami akan kembalikan langsung kepada pemiliknya," ungkap Imron.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Bu, kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan satu buah motor kepada Ibu beserta STNK dan BPKB-nya," lanjutnya.
Pemilik sepeda motor, Sirwanti, mengaku bersyukur sepeda motornya bisa kembali. Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polri yang berhasil menangkap maling sepeda motornya hingga sepeda motornya bisa kembali.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Direktur, Kapolri, Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap pelaku curanmor dan motor saya bisa kembali. Saya senang soalnya saya bisa untuk jualan, Pak, buat dagang sayur, biar buat belanja. Terima kasih. Terima kasih Bapak Kapolri semuanya. Alhamdulillahirobbil'alamin," ujar Sirwanti.
(kuf/lir)