Pekanbaru -
Polda Riau membongkar pemalsuan pupuk di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 ton pupuk palsu dan mengamankan pemilik berinisial AM sebagai tersangka.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polda Riau ungkap pemalsuan pupuk di Siak, menyita 45,8 ton pupuk palsu dan menangkap pemilik berinisial AM. Penyelidikan berlanjut dengan ancaman pidana.
Pekanbaru -
Polda Riau membongkar pemalsuan pupuk di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 ton pupuk palsu dan mengamankan pemilik berinisial AM sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dengan jajaran intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai. Berawal saat personel interlijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melakukan pengawasan di Simpang Perawan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada senin (2/10) lalu.
Petugas saat itu mendapati truk muatan pupuk yang mencurigakan. Sopir dan kernet berikut barang bukti kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Saat itu, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM-8005-SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026," kata Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menyita 45,8 ton dan menangkan satu tersangka, Kamis (5/11/2026). Foto: (Dok. Polda Riau) |
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan di laboratorium terhadap 15 sampel untuk memastikan kandungan sampel tersebut. Hasil uji lab keluar pada tanggal 20 Oktober 2026.
"Diketahui, bahwa delapan sampel yang hasil pengujiannya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan pupuk alias palsu," kata Ade Kuncoro.
Konferensi pers Polda Riau terkait kasus pemalusan pupuk. Dalam kasus ini polisi menyita 45,8 ton dan menangkan satu tersangka, Kamis (5/11/2026). Foto: (Dok. Polda Riau) |
Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Riau memeriksa sejumlah saksi ahli. Termasuk di antaranya petugas yang melakukan penangkapan, sopir truk, serta kernet kendaraan.
"Kemudian, kami melakukan pemanggilan terhadap Saudara AM selaku pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dilakukan dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kami juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Gambir," jelasnya.
Polisi kemudian melacak keberadaan AM, hingga akhirnya ia diamankan di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Tapung Timur pada tanggal 31 Oktober 2026. AM kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan memperoleh berbagai jenis pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi dilakukan dengan menghubungi orang-orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun melalui marketplace," jelasnya.
Barang bukti truk pengangkut 45,8 ton pupuk palsu yang diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Foto: (Dok. Polda Riau) |
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AM menjual kembali pupuk palsu tersebut sesuai harga di pasaran, yakni berkisar Rp 50 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per karung tergantung merek. Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara. Polisi juga menemukan pupuk tanpa merek.
"Dari keterangan tersangka, kegiatan penjualan pupuk tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat ini terdiri dari pupuk berbagai merek dengan kemasan 50 kg sebanyak 906 karung, serta pupuk dengan kemasan 25 kg sebanyak 20 karung Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 926 karung, dengan total berat mencapai kurang lebih 45,8 ton," urainya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
(mea/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.