KENDARI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, membongkar praktik pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), hingga sejumlah dokumen negara lainnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita ratusan dokumen palsu beserta peralatan produksinya.
Ketiga tersangka berinisial EA, RM dan MAA ditangkap tim URC Buser 77 Polresta Kendari di sebuah rumah di Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari. Saat penangkapan, dua tersangka diketahui sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Modusnya, MAA memesan SIM dan STNK palsu kepada RM, yang kemudian meminta EA membuat dokumen tersebut.