Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polisi Geledah Persembunyian Eks Napi Terorisme, Benda Mencurigakan Disita

Penyidikan kasus ini bermula dari aksi pembakaran warung pada 12 September 2026.

Liputan 6 4 menit baca 0 komentar
Polisi Geledah Persembunyian Eks Napi Terorisme, Benda Mencurigakan Disita
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Penggeledahan dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah mengungkap sejumlah barang mencurigakan.

Polisi menyita pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, hingga cairan asam kuat (strong acid).

Penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026 itu merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Polisi menduga salah satu lokasi tersebut pernah digunakan sebagai tempat persembunyian seorang buronan berinisial I.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan kasus ini bermula dari aksi pembakaran warung pada 12 September 2026.

Dalam pengembangan perkara, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan terduga I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I.

 

Rekam Jejak Eks Napi Terorisme

Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik Polda Jateng mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

Polda Jateng mengerahkan personel Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam operasi tersebut dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan.

Polisi juga memperhitungkan rekam jejak tersangka yang sebelumnya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Perlawanan itu terjadi saat petugas berupaya menangkap ST. Akibatnya, dua anggota Brimob mengalami luka-luka sebelum petugas akhirnya melumpuhkan tersangka melalui tindakan tegas dan terukur.

Namun, saat penggeledahan berlangsung pada 27 Oktober 2026, DPO berinisial I tidak ditemukan di kedua lokasi. Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spiritus, sejumlah alat komunikasi, hingga buku-buku tertentu.

Menurut Roy, seluruh barang bukti tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami," tegas Roy di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Roy didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

 

Polisi Periksa 19 Orang di Lokasi Penggeledahan

Roy juga menjelaskan keberadaan perempuan dan anak-anak yang berada di salah satu lokasi penggeledahan di Sukoharjo.

Menurut Roy, terdapat 19 orang di lokasi tersebut. Mereka kemudian dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA. Mereka tidak dikembalikan ke bangunan yang sebelumnya digeledah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyoroti status kelembagaan tempat tersebut yang mengatasnamakan Rumah Tahfidz Quran Hamalatul Quran.

Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, tempat di Sukoharjo itu dipastikan tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

"Lokasi tersebut juga tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di Jombang Jawa Timur, " terang Taj Yasin.

Taj Yasin menyebut tempat tersebut diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

Pemprov Jateng kini memprioritaskan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang berada di lokasi tersebut untuk mengantisipasi potensi trauma.

Pemerintah juga memastikan keberlanjutan pendidikan mereka di lembaga pendidikan yang telah terverifikasi. Selain itu, Pemprov Jateng mendorong Kementerian Agama memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfidz.

"Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan nama lembaga pendidikan keagamaan, " tandanya.

Roy kembali menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.

Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai framing maupun narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.