Jakarta -
Empat pemuda ditangkap Brimob Polda Metro Jaya di Jalan Jengki, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Keempatnya ditangkap karena terlibat tawuran.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Empat pemuda ditangkap Brimob Polda Metro Jaya di Jalan Jengki, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Keempatnya ditangkap karena terlibat tawuran.
Jakarta -
Empat pemuda ditangkap Brimob Polda Metro Jaya di Jalan Jengki, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Keempatnya ditangkap karena terlibat tawuran.
"Tim patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur mengamankan empat pemuda saat menindaklanjuti laporan dugaan aksi tawuran," kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aksi tawuran tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam, satu stik golf, serta tiga unit sepeda motor yang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Mulanya, pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan aksi tawuran sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menuju ke lokasi.
"Tim segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan mendapati sejumlah pemuda yang berboncengan tiga. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang-barang yang berpotensi digunakan dalam aksi kekerasan," jelasnya.
Keempat pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut. Henik mengatakan patroli rutin akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami terus mengoptimalkan patroli dan meningkatkan kesiapsiagaan personel untuk mencegah aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat," pungkasnya.
(rdh/ygs)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.