Bogor -
Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Harga solar resmi yang mencapai Rp 6.800 dijual pelaku dua kali lipat.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi ungkap penimbunan BBM solar ilegal di Sukaraja, Bogor. Tersangka HS menjual solar dua kali lipat dari harga resmi, terancam 6 tahun penjara.
Bogor -
Polisi membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Harga solar resmi yang mencapai Rp 6.800 dijual pelaku dua kali lipat.
"Adapun tersangka yang kami amankan adalah Saudara HS (32) yang beralamat di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2026).
Arfan menjelaskan pengungkapan bermula saat Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bogor menerima informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Sukaraja, Bogor, pada Selasa (20/10). Polres Bogor kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Di sana, polisi menemukan adanya beberapa buah jeriken yang berkapasitas 30 liter dan botol minum air mineral yang berkapasitas 15 liter. Selain itu, polisi juga menemukan drum berkapasitas 200 liter untuk menampung solar, serta mobil pikap putih yang digunakan untuk mengangkut solar.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli solar tersebut dari sejumlah truk dengan menggunakan galon air mineral. Tersangka mengeluarkan modal sebesar Rp 90 ribu untuk 15 liter.
"Kemudian solar yang dia beli ditampung menggunakan drum berkapasitas 200 liter," imbuhnya.
Dalam praktiknya, tersangka tidak hanya menimbun solar tersebut. HS juga menjual solar tersebut secara mobile dengan menggunakan mobil pikap.
"Dalam melakukan proses penjualan tersebut, pelaku menggunakan jeriken dengan kapasitas 30 liter dan diangkut menggunakan mobil pikap berwarna putih," imbuhnya.
Solar subsidi dengan harga Rp 6.800 dijual kembali oleh tersangka dua kali lipat atau sekitar Rp 12 ribu per liter. Dari satu liter BBM yang dia jual, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200/liter.
"Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12.000 per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi. Dari total Rp 90.000 dipecah, jadi kurang lebih keuntungannya Rp 5.200 per liter," sebutnya.
Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka. HS dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enak tahun hukuman penjara.
(rdh/mea)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.