Karawang -
Polisi membongkar pabrik oli palsu di daerah Telukjaya, Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Ribuan oli dan pelumas palsu dari berbagai merek disita dari pabrik tersebut.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Polisi membongkar pabrik oli palsu di Karawang, menyita ribuan botol oli dari berbagai merek. Tersangka MK ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Karawang -
Polisi membongkar pabrik oli palsu di daerah Telukjaya, Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Ribuan oli dan pelumas palsu dari berbagai merek disita dari pabrik tersebut.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyampaikan anggota Polsek Pakisjaya awalnya memberikan informasi adanya rumah di Kampung Baru yang diduga menjadi tempat produksi oli palsu. Sat Reskrim Polresta Karawang pun mengecek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial MK pada Jumat (30/10).
"Tim Opsnal Unit II Tipidsus melakukan pengecekan ke TKP dan benar bahwa di tempat tersebut ditemukan tempat oli berikut botol kemasan berbagai merek kemudian kami mengamankan saudara MK yang mengakui bahwa benar melakukan kegiatan tersebut," kata Mario, Rabu (4/11/2026).
Polisi pun menahan MK di Mapolresta Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. MK mengaku membuat oli sendiri lalu memasukkannya ke dalam botol oli berbagai merek, baik ukuran 0,8 liter maupun 1 liter.
Polresta Karawang gerebek pabrik oli palsu Foto: dok.istimewa |
"Oli dimasukkan dalam kemasan berbagai merek menggunakan corong dan teko literan. Kemudian disegel lalu dijual ke bengkel dengan cara online di akun Shopee bernama Sultan Spare Part," kata Mario.
Dari rumah produksi oli palsu itu, polisi menyita 2.653 botol berisi oli dan pelumas palsu berbagai merek. Selain itu, terdapat 1.300 botol kosong yang siap digunakan oleh tersangka.
MK disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tindak pidana perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Mario.
(aik/eva)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.