Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiawanto, meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara khusus mekanisme perampasan aset kripto. Menurut dia, karakteristik aset digital menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses perampasan.
Kristiawanto menilai, aset kripto perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Perkembangan uang digital menghadirkan fenomena baru yang perlu diantisipasi agar mekanisme perampasan aset dapat menjangkau berbagai bentuk kekayaan pada masa mendatang.
"Nah ini yang belum banyak dibicarakan. Jadi ke depan itu aset kripto ini relatif susah untuk dirampas, karena apa? Uang digital sekarang ini menjadi satu hal yang baru. Maka dari itu saya berharap pembuat undang-undang ini ke depan mampu merumuskan norma terkait masalah aset kripto bagaimana mekanisme perampasannya," kata Kristiawanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
"Sehingga undang-undang ini mampu menjangkau puluhan tahun ke depan, bahkan ratusan tahun ke depan. Ide dasarnya seperti itu, karena ini menjadi satu fenomena, gitu," lanjutnya.
Selain persoalan aset kripto, Kristiawanto menyampaikan sejumlah catatan teknis untuk penyusunan RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
"Nah ini menjadi titik tekan sehingga perampasan aset ini tidak menyalahi apa yang menjadi norma di atasnya yaitu Undang-Undang Dasar '45," ujarnya.
Kristiawanto juga mengusulkan penerapan pembuktian terbalik secara berimbang terhadap kekayaan yang dinilai tidak wajar.
"Jadi dalam hal ini menerapkan teori pembuktian berimbang sehingga pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi serta kewajiban pihak aparat penegak hukum membuktikan tindakan pidana asalnya, sebaliknya, sehingga ini akan memenuhi rasa keadilan," jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan peradilan secara ketat terhadap proses perampasan aset. Menurut dia, mekanisme tersebut memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntut objek aset secara langsung.
"Artinya menjalankan prinsip in rem action theory yaitu gugatan terhadap benda di mana kewenangan besar penegak hukum untuk menuntut objek secara langsung wajib diimbangi oleh pengawasan peradilan agar tidak terjadi pemerasan atau abuse of power. Jadi peran pengadilan ini juga penting dalam hal pengawasan," tuturnya.
Ia juga meminta agar RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara secara ketat dengan tetap berlandaskan standar hak asasi manusia (HAM). Ketentuan tersebut, menurut dia, perlu dirumuskan secara jelas agar proses perampasan aset tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang berkaitan dengan objek yang dirampas.
Catatan lainnya berkaitan dengan pembentukan lembaga pengelola aset yang transparan. Kristiawanto menilai keberadaan lembaga tersebut menjadi aspek penting yang harus diatur dalam RUU Perampasan Aset.
"Kemudian lembaga pengelola aset yang transparan. Nah ini menjadi momok, ketika undang-undang ini disahkan, ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan ini menjadi problem. Maka dari itu bagaimana dirumuskan dalam undang-undang ini ke depan lembaga ini benar-benar transparan, bisa diawasi setiap warga negara di Indonesia ini," ungkap Kristiawanto.
"Kemudian integritas organ dan sumber daya pengelola. Selain itu, dalam hal ke depan yang menjadi kekhawatiran itu akan hilang ketika integritas atau pengelola aset itu, hasil tindak pidana itu, dikelola oleh sumber daya yang mempunyai integritas," pungkasnya.