Jakarta -
Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Komjen Asep Edi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kasus ini sedang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Irwasum melakukan pengawasan terhadap proses itu.
"Sesuai dengan Perpol nomor 4 tahun 2025 tentang perubahan keenam atas Perkap nomor 6 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," kata Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep Edi memaparkan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas pusat pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
(idh/dhn)