Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta siap mengikuti dan mendukung kebijakan yang ditetapkan kepolisian.
"Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pramono juga menyebut Pemprov DKI siap mendukung apabila diperlukan fasilitas milik pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
"Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," ujarnya.
Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
(bel/fca)