JawaPos.com - Polri resmi memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo usai kemunculan polemik terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS (Andhika Dharma Sena),” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11). Adapun AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo yang kosong kemudian diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Berikutnya, jabatan Kapolres Boyolali diemban oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Trunoyudo menambahkan, AKBP Andhika Dharma Sena dinonaktifkan saat ini dan menjalani pemeriksaan etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusul keluhan terkait penggeledahan di ponpes tersebut.
Selain AKBP Andhika, terdapat tiga personel lain Polres Sukoharjo yang juga dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan etik, yakni Iptu AS selaku Kasat Serse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.