Jakarta -
Divisi Propam Polri memeriksa mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena dan tiga personel lainnya. Mereka diperiksa terkait polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran.
Keempat personel tersebut saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya guna menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Hal itu sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa penegakan hukum harus tetap transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan rasa penyesalan mendalam serta keprihatinan institusi kepolisian atas trauma yang dialami oleh para santriwati dan pengasuh ponpes.
"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
"Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim," lanjutnya.
Trunoyudo menegaskan kepolisian terus mendengarkan kritik dan keluhan dari masyarakat yang terdampak secara langsung. Polri, kata dia, berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang profesional, prosedural, dan proporsional.
"Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak. Maka dengan hal tersebut, kami perlu menyampaikan lanjutan apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas kemarin," tuturnya.
Propam Mabes Polri telah memeriksa sekaligus menonaktifkan empat personel dari jajaran Polres Sukoharjo. Mereka adalah AKBP Andhika Dharma Sena, Iptu Agung Sedewo, Ipda FA dan Ipda RAP.
"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," jelas Trunoyudo.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keresahan bagi para santriwati dan pihak pengasuh di pondok pesantren tersebut.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut," kata dia.
Trunoyudo menambahkan, saat ini ada dua ranah penanganan yang sedang berjalan secara terpisah, yakni terkait penegakan hukum pidana dan pemeriksaan kode etik.
"Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Sebelumnya, pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Polemik ini bermula saat aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo, Selasa (27/10). Penggeledahan itu sedianya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun, langkah penegakan hukum tersebut menuai kecaman dan sorotan menyusul laporan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat penggeledahan berlangsung.
(ond/rfs)