Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data. Sebanyak 11 handphone dan 4 flashdisk disita sebagai barang bukti.
Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik. Barekrim menyita 11 handphone hingga 4 flashdisk dalam pengusutan kasus ini.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak 10 orang saksi diperiksa.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 3 orang tersangka kasus ini. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
(lir/imk)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.