Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Telusuri Sosok Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Polri mendalami kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus dibentuk untuk mengusut perintah penyadapan dari tokoh publik.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Polri Telusuri Sosok Pemberi Perintah Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Foto: Detik

Jakarta -

Polri masih terus melakukan pendalaman kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah tokoh publik. Polri akan mencari sosok pemberi perintah penyadapan tersebut.

"Semua akan kita telusuri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sendiri sudah membentuk tim khusus untuk mengusut penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus itu akan dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin.

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menyampaikan Kapolri pun mengambil langkah proaktif sebagai bentuk kersiusan mengusut kasus tersebut. Kapolri, kata dia, membentuk tim khusus.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ucap dia.

Trunoyudo mengatakan tim khusus tersebut nantinya akan melakukan pendalaman secara khusus atas kasus penyadapan ilegal. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

"Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," tutur dia.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025.

(wnv/idn)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.