Jakarta -
Mabes Polri menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas dampak penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Polri memastikan selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga keilmuan umat Islam.
"Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo menegaskan Polri sejak awal terbuka dan mendengarkan langsung segala bentuk kritik maupun keluhan yang datang dari masyarakat, khususnya pihak yang terdampak.
"Sekali lagi, Polri selalu menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak termasuk juga keilmuan bagi umat muslim. Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak," tuturnya.
"Hal ini juga merupakan komitmen adil dalam penegakan hukum, serta terbuka untuk diawasi, dengan tetap harus mengedepankan perlindungan dan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat," sambung Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Propam Mabes Polri telah memeriksa dan menonaktifkan empat personel jajaran Polres Sukoharjo terkait polemik penggeledahan Ponpes HQ beberapa waktu lalu.
"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," jelas Trunoyudo.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," imbuhnya.
Dia menyebut, penonaktifan tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral serta institusi kepolisian atas peristiwa yang menimbulkan keresahan dan trauma pada para santriwati maupun pengasuh.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut," imbuhnya.
Trunoyudo kembali menekankan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar seluruh jajaran senantiasa mendengar dan melayani masyarakat secara prosedural.
"Sekali lagi, Bapak Kapolri (Jenderal Suyudi Ario Seto) komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula saat aparat kepolisian mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan itu sedianya dilakukan untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun, tindakan aparat di lapangan menuai kecaman dan sorotan luas menyusul adanya laporan dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah saat kegiatan berlangsung.
(ond/ygs)