Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Polri Tetapkan LSP, AS dan EH Tersangka Penyadapan Handphone Presiden Prabowo dan Pejabat Negara

Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo

Jawa Pos 1 menit baca 0 komentar
Polri Tetapkan LSP, AS dan EH Tersangka Penyadapan Handphone Presiden Prabowo dan Pejabat Negara
Foto: Jawa Pos

Ilustrasi Polri

 

JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.   "Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).   Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.   Baca Juga: Rumah Herri Pras Digeruduk Usai Hina UAH hingga UAS, Polisi: Mediasi Buntu   "Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," imbuh Asep.   Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita beberapa alat bukti seperti 11 unit handphone, 1 tablet, dan 4 flasdisk.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.