Ilustrasi Polri
Lanjutkan dari posisi terakhir
Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo
Ilustrasi Polri
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. "Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka. Baca Juga: Rumah Herri Pras Digeruduk Usai Hina UAH hingga UAS, Polisi: Mediasi Buntu "Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," imbuh Asep. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, dan 3 saksi ahli. Penyidik juga menyita beberapa alat bukti seperti 11 unit handphone, 1 tablet, dan 4 flasdisk.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.