JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau peserta unjuk rasa yang menggelar aksi penyampaian pendapat pada Rabu (28/10/2026) agar menjaga kondusivitas dan ketertiban. Dia meminta demonstrasi dilakukan secara damai tanpa merusak fasilitas publik.
Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati aksi penyampaian pendapat sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin konstitusi. Namun, dia mengingatkan para peserta agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Saya sekali lagi mengharapkan siapa pun yang melakukan unjuk rasa di Jakarta jangan kemudian merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum, dan juga melakukan anarki," ujar Pramono, Rabu (28/10/2026).