PALANGKA RAYA, iNews.id – Jumlah tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah terus bertambah. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengonfirmasi ada 48 tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas 46 orang masyarakat umum dan 2 perusahaan korporasi.
Sebelumnya, penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan 39 tersangka dari kelompok masyarakat dan 2 dari korporasi. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa jumlah ini masih berpotensi terus meningkat.
"Jumlah tersangka ini ada kemungkinan akan terus bertambah, sebab saat ini aparat kepolisian kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap 10 kasus Karhutla baru di lapangan," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (28/10/2026).