Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tersangka Karhutla di Kalteng Bertambah Jadi 48 Orang, 2 di Antaranya Korporasi

Polda Kalteng mengonfirmasi ada 48 tersangka karhutla yang telah ditetapkan terdiri atas 46 orang masyarakat umum dan 2 perusahaan korporasi.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Tersangka Karhutla di Kalteng Bertambah Jadi 48 Orang, 2 di Antaranya Korporasi
Foto: iNews

PALANGKA RAYA, iNews.id – Jumlah tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah terus bertambah. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng mengonfirmasi ada 48 tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas 46 orang masyarakat umum dan 2 perusahaan korporasi.

Sebelumnya, penyidik Polda Kalimantan Tengah menetapkan 39 tersangka dari kelompok masyarakat dan 2 dari korporasi. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa jumlah ini masih berpotensi terus meningkat. 

"Jumlah tersangka ini ada kemungkinan akan terus bertambah, sebab saat ini aparat kepolisian kembali melakukan penyelidikan mendalam terhadap 10 kasus Karhutla baru di lapangan," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (28/10/2026).

Kerahkan 3 Kompi Brimob 

Mengenai penanganan kondisi Karhutla yang sempat marak di beberapa titik seperti Kabupaten Kotawaringin Timur, Irjen Pol Iwan menyatakan bahwa seluruh personel gabungan TNI, Polri, BPBD, dan relawan telah bekerja maksimal.

Untuk memperkuat barisan penanganan di lapangan, Polda Kalteng menerjunkan 3 kompi pasukan BKO Satuan Brimob yang langsung disebar ke wilayah-wilayah dengan status kerawanan Karhutla tinggi.

Meski sebaran titik panas (hotspot) terpantau menurun dalam beberapa hari terakhir akibat guyuran hujan lokal, Irjen Pol Iwan mengingatkan seluruh pihak untuk tidak lengah.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.