Jakarta -
Polisi menangkap seorang pria berinisial NA (31) terkait kasus peredaran uang palsu senilai Rp 20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pelaku hendak membelanjakan uang palsu itu untuk membeli vape atau rokok elektrik berisikan narkotika jenis etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31), sementara seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang. Pada Sabtu (31/10) pukul 23.40 WIB, petugas mengamankan NA saat sedang bertemu dengan seseorang di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta," kata AKP Rahis Fadhlillah dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Petugas selanjutnya membawa NA beserta barang bukti ke Mapolsek Cengkareng. Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku memperoleh uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal FA. Namun, saat petugas tiba di lokasi, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah.
NA juga mengaku sebelumnya telah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp 16 juta untuk membeli etomidate atau pod di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon. Duit palsu Rp 20 juta yang diamankan juga rencananya akan digunakan untuk melakukan transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp 3 juta per unit.
"Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp20 juta yang diduga palsu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor," jelasnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 375 KUHP.
(rdp/rdp)