Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus disiapkan secara matang dan menyeluruh.
Hal itu disampaikan MK dalam pertimbangan putusan 359/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak adanya batasan waktu penetapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota memang diperlukan lantaran masih harus menunggu persiapannya rampung.
"Bahwa ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh," ujar Hakim Saldi Isra dalam sidang, Kamis (29/10).
Mahkamah mengingatkan harus ada persiapan yang matang mulai dari aspek perencanaan, pembiayaan, serta kesiapan SDM dan infrastruktur sebelum resmi memulai pemindahan ibu kota.
"Baik dari aspek perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan otorita IKN, sumber daya manusia, pemindahan ASN," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pertimbangannya, MK memandang pemindahan ibu kota yang dilakukan secara terburu-buru justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Menimbulkan terganggunya pelayanan publik dan tidakterlindunginya jaminan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dan keadilan bagi para pemohon," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini permohonan diajukan oleh tiga orang mahasiswa bernama Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun.
Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur pemindahan ibu kota negara melalui Keppres. Pemohon menilai tidak adanya batas waktu yang jelas untuk penerbitan Keppres tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, MK menilai para pemohon harus mengaitkan kerugian hak konstitusional yang mereka dalilkan dengan norma undang-undang yang diuji.
Mahkamah menyatakan belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota memiliki alasan yang dapat dipahami sehingga belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Dengan pertimbangan itu, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dan norma yang mereka uji. Oleh karenanya MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh ketiga mahasiswa tersebut.
(tfq/dal)