Jakarta -
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian pokok perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie.
"Mengadili menyatakan perlawanan dari Terdakwa, advokat Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Sebagai informasi, pasal 206 ayat (3) KUHAP baru mengatur hakim dapat menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan. Berikut isinya:
Dalam hal Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, sidang dilanjutkan.
Hakim menyatakan dalil nota perlawanan Febrie harus dibuktikan dalam sidang pembuktian melalui pemeriksaan pokok perkara. Hakim berpendapat jaksa telah menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie.
"Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan Terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain," kata hakim.
"Dan apakah kehendak Terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul sesudah pertemuan dengan Tan Kian, adalah pertanyaan-pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam bentuk penyertaan, yang jawabannya hanya dapat diperoleh dari alat bukti di persidangan," lanjut hakim.
Hakim menyatakan nota perlawanan Febrie juga bukan syarat formil surat dakwaan melainkan persoalan pembuktian. Hakim berpendapat pembuktian tindak pidana asal tidak harus dilakukan terlebih dahulu sebagai prasyarat untuk memproses tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Menimbang bahwa oleh karena itu, perlawanan atau keberatan mengenai tidak adanya dakwaan tindak pidana asal yang berdiri sendiri tidak menjadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian akhir atas dalil tersebut, termasuk mengenai terbukti atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana pencucian uang, akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan pembuktian, diputus bersama putusan akhir," ujar hakim.
Hakim menyatakan jaksa juga telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 Kg dan sejumlah valuta asing, termasuk penyimpanan, jenis, pecahan, dan jumlahnya, serta menghubungkannya dengan perbuatan Febrie yang didalilkan menempatkan atau menguasai harta kekayaan tersebut bersama-sama dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Hakim berpendapat uraian tersebut telah menjelaskan objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Dengan demikian, Terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya. Sehingga, tidak diuraikannya secara rinci seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksinya tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel," ujar hakim.
Hakim menyatakan tidak ditemukan alasan cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya.
"Menimbang bahwa berdasarkan pencermatan tersebut, majelis berpendapat bahwa uraian surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dakwaan, sehingga Terdakwa memiliki kesempatan pembelaan terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya," ujar hakim.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).
Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.
Salah satu brangkas berisi emas 74 Kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.
(haf/dhn)