JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, beserta kuasa hukumnya akan dipertimbangkan dan diputus bersamaan dengan putusan akhir perkara.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, saat membacakan agenda putusan sela pada Senin (26/10/2026).
"Memutuskan, menyatakan perlawanan dari Terdakwa/Advokat Terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir," ujar Akhmad Fijiarsyah di persidangan, Senin (26/10/2026).
Dengan ditundanya putusan atas perlawanan tersebut hingga tahap akhir, majelis hakim secara resmi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febrie Adriansyah," tegas Fijiarsyah.
Artinya, perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Febrie akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan sebesar SGD 5 juta atau setara Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan TPPU yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp350 miliar, di luar sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar