JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, mencecar Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026). Refly mempertanyakan pihak yang disebut terhasut serta kaitan pernyataan Roy dengan aksi penggerudukan ke kediaman Jokowi di Solo.
Refly awalnya meminta Lechumanan menjelaskan siapa yang dihasut Roy Suryo dan kapan dugaan penghasutan tersebut terjadi. Pertanyaan itu dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
"Ini kan tadi Saudara mengatakan penghasutan. Siapa yang Saudara lihat dihasut oleh terdakwa dan kapan? Dikaitkan dengan peristiwa itu. Karena ini kan Pasal 160," kata Refly.