JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan belum dihadirkannya ijazah fisik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dia menilai, dokumen yang menjadi pokok polemik tersebut semestinya diperlihatkan secara langsung di ruang sidang agar dapat diperiksa dan diklarifikasi.
Refly mengatakan, hingga persidangan ke-11 dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan persidangan keempat dengan terdakwa Roy Suryo, ijazah fisik Jokowi belum pernah ditampilkan di hadapan majelis hakim.
"Bayangkan sampai sidang yang ke-11 bagi Dokter Tifa dan ke-4 bagi kita, ijazah itu tidak pernah nongol, tidak pernah muncul di persidangan. Itu sangat aneh. Karena biasanya barang bukti itu selalu dihadirkan," ujar Refly di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).