JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dia akan memberi kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tudingan ijazah palsu.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengonfirmasi jadwal kehadiran kliennya tersebut.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2026).