JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) rampung paling lambat akhir Maret 2027. Saat ini, DPR tengah menyusun draf naskah akademik dan RUU yang ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Panitia Kerja (Panja) telah membagi proses penyusunan RUU inisiatif DPR tersebut ke dalam dua tahapan utama.
Pada tahap pertama, Komisi II DPR berfokus merampungkan dokumen dasar berupa draf naskah akademik dan draf RUU. Keduanya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.