TANGERANG, iNews.id - Richard Lee membantah dakwaan jaksa terkait dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2026), dia mengungkap bukti keberadaannya di luar negeri saat peristiwa yang didakwakan terjadi.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Richard Lee membeberkan sejumlah fakta untuk membantah tuduhan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar di wilayah hukum Tangerang.
Tim kuasa hukum mendalami keberadaan Richard pada 12 dan 23 Oktober 2024. Kedua tanggal tersebut menjadi bagian dari waktu kejadian yang tercantum dalam dakwaan jaksa.