TANGERANG, iNews.id - Pengusaha produk kecantikan dokter Richard Lee membawa bukti rekaman video podcast Denny Sumargo dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (5/11/2026). Video tersebut diajukan untuk mempersoalkan keaslian barang bukti yang sebelumnya dihadirkan pihak Dokter Detektif (Doktif).
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied mengatakan, rekaman podcast tersebut telah disimpan dalam sebuah flashdisk atau USB untuk diserahkan kepada majelis hakim. Bukti itu dinilai dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada barang bukti yang diajukan pihak Doktif.
"Juga kita hadirkan juga bukti video ya, yang masalah barang bukti yang dihadirkan yang punya Doktif yang masih sempurna itu kita hadirkan juga sebagai bukti videonya podcast, potongan videonya dari Bang Densu. Sudah kita masukkan juga dalam USB kita, yang akan menjadi bukti bahwa barang bukti yang di sana itu sudah tidak sesuai, tidak otentik, atau kita bilang palsu," ujar Faizal kepada wartawan sebelum persidangan.