JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo menuding saksi Maret Samuel Sueken menyampaikan sejumlah keterangan bohong dalam persidangan kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan itu disampaikan Roy setelah sidang dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yakni Maret dan Lechumanan, rampung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Roy mengaku lebih menghormati kesaksian Lechumanan dibandingkan Maret. Dia menilai sikap Lechumanan selama persidangan lebih sopan.
"Lechumanan jauh lebih polite jauh lebih sopan, jauh lebih jujur ya dibandingkan dengan Maret Samuel Sueken yang tadi teman-teman sudah bisa lihat semuanya perilakunya, menuding-nuding teman-teman semua, ya," kata Roy usai persidangan di PN Jaktim, Rabu (28/10/2026).