Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset nantinya ruang lingkupnya tidak hanya terkait pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga akan terkait penipuan, penggelapan dan investasi bodong.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan RUU Perampasan Aset mencakup penipuan dan investasi bodong, bertujuan pulihkan kerugian korban secara langsung.
Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset nantinya ruang lingkupnya tidak hanya terkait pidana korupsi. Ruang lingkupnya juga akan terkait penipuan, penggelapan dan investasi bodong.
"Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas, seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema Piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong," kata Habiburokhman dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (5/11/2026).
Habiburokhman menyebut hal ini sebagai upaya negara memulihkan kerugian korban. Dalam hal ini aset yang dirampas harus kembali ke korban.
"Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara. Perlu ditegaskan bahwa undang-undang ini secara utamanya mengatur soal perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, walaupun ada tambahan beberapa tindak pidana lain yang secara terbatas maupun memiliki karakteristik mirip dengan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Sehabis rapat, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindak pidana investasi yang dimaksud seperti kasus yang pernah terjadi di masyarakat. Perihal ini dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset usai Komisi III mendapat banyak masukan.
"Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang apa, Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban," ujarnya.
"Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi," tambahnya.
(ial/maa)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.