JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan, penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Yusril menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum, termasuk penahanan, telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Dia menegaskan, proses hukum terhadap para tersangka tidak boleh mengesampingkan hak-hak dasar mereka. Ia memastikan, negara tetap berkewajiban memastikan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan serta kesempatan menjalani proses peradilan secara adil.
“Tentu proses ini berjalan dan kita tetap akan menghormati hak-hak dari para tersangka, hak-hak hukum mereka untuk didampingi oleh penasihat hukum untuk melakukan peradilan dan sebagainya yang diatur di dalam KUHP kita, itu sepenuhnya akan kita jamin,” ujarnya.
Yusril juga menekankan, penanganan perkara tersebut harus berjalan secara objektif dengan berlandaskan pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Dia meminta publik memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan proses penyidikan.
"Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka itu di antaranya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Mereka telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.