Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan dua jenderal Polri yang menyandang status tersangka tidak disangkakan pasal makar. Ketiga tersangka hanya disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
"Pasal-pasal ini berkaitan dengan pasal intersepsi atau pasal-pasal penyadapan, yang intinya adalah pelanggaran terhadap Pasal 258 itu melakukan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain, dan ini diancam dengan hukum yang cukup berat, dengan ancaman hukum maksimal 10 tahun penjara. Dan Pasal 332 ayat (1) ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkap Yusril, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Selain ketentuan dalam KUHP, penyidik juga menggunakan Pasal 32 ayat (1) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, maupun menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.
Sementara, Pasal 32 ayat (2) UU ITE juga mengatur larangan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan dokumen elektronik ke sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.
"Ancaman pidananya merujuk pada Pasal 147 UU ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril mengamini sejumlah tokoh penting di Indonesia disebut menjadi sasaran intersepsi komunikasi melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya. Bahkan, penyadapan turut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto.
"Sejumlah tokoh penting di negara kita telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dietetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Penyadapan itu salah satunya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Polri juga menetapkan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Betul bahwa telah dilakukan satu serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah juga dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang telah disebutkan tadi," kata Yusril.
Berdasarkan keterangan Kepolisian, lanjut Yusril, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan. Ia menyebut, penetapan tersangka itu mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi, dan begitu juga proses penahanannya telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tukasnya.