Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan

Bos PT Perwira Adhitama Sejati mengaku membayar Rp25 miliar kepada Ferry Boboho untuk jasa penasihat hukum terkait kasus dugaan korupsi impor baja.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Saksi Ngaku Setor Rp25 Miliar ke Ferry Boboho, Dijanjikan Kasus Impor Baja Tak Naik Penyidikan
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku menyetor uang Rp25 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diserahkan agar mendapatkan nasihat hukum saat perusahaannya terseret kasus dugaan korupsi impor baja.

Hal itu disampaikan Hirmon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks JampidsusFebrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Hirmon menjelaskan, Ferry memberikan nasihat hukum melalui kantor hukum Prime Solution. Namun, Ferry tidak mendampingi perusahaan selama proses penanganan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan. Setelah dipotong pajak, uang yang diterima Ferry disebut sebesar Rp22,5 miliar.

"Bantuan hukum dari Ferry Yanto atau Prime itu seperti apa pada akhirnya?" tanya jaksa.

"Hanya penasihat saja," jawab Hirmon.

"Pendampingan saat pemeriksaan?" tanya jaksa.

"Tidak ada, baik di penyidikan maupun di sidang," lanjut Hirmon.

Jaksa kemudian mendalami pemberian commitment fee kepada Ferry. Hirmon menyebut uang tersebut merupakan biaya jasa pengacara untuk kontrak retainer bantuan hukum selama lima tahun.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.