JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi, mengaku menyetor uang Rp25 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diserahkan agar mendapatkan nasihat hukum saat perusahaannya terseret kasus dugaan korupsi impor baja.
Hal itu disampaikan Hirmon saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks JampidsusFebrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Hirmon menjelaskan, Ferry memberikan nasihat hukum melalui kantor hukum Prime Solution. Namun, Ferry tidak mendampingi perusahaan selama proses penanganan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan. Setelah dipotong pajak, uang yang diterima Ferry disebut sebesar Rp22,5 miliar.