Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Saksi Ungkap Alasan Rela Bayar Rp 22,5 M ke Ferry Boboho untuk Curhat Hukum

Hirmon Tjandi, Dirut PT Perwira Adhitama, mengungkapkan alasan membayar Rp 22,5 miliar untuk konsultasi hukum kepada Ferry Boboho terkait kasus TPPU.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Saksi Ungkap Alasan Rela Bayar Rp 22,5 M ke Ferry Boboho untuk Curhat Hukum
Foto: Detik

Jakarta -

Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi mengungkap alasan rela membayar Rp 22,5 miliar buat curhat masalah hukum ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Hirmon mengaku terkena omongan manis Ferry.

Hal itu disampaikan Hirmon Tjandi saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Hirmon mengaku curhat atau konsultasi terkait perkara tindak pidana korupsi salam Impor Baja dan Produk turunannya tahun 2016-2021 ke Ferry. Hirmon mengatakan Ferry memberikan konsultasi tapi tak melakukan pendampingan hukum terkait perkara tersebut dan tidak ada produk hukum tertulis dari Ferry.

Hirmon mengaku mengenal Ferry sebelum adanya perkara impor baja karena hubungan bisnis. Dia mengaku mengenal Ferry sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.

Hirmon mengatakan kesepakatan fee retainer untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution sebesar Rp 22,5 miliar setelah dipotong biaya lainnya. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres karena tak pernah berurusan dengan persoalan hukum sebelumnya.

"Apa yang menjadi alasan Saudara sehingga kemudian Saudara mau dengan angka Rp 25 miliar ini bisa berkomitmen atau menyepakati dengan Ferry Yanto hanya sebatas nasihat hukum tadi Rp 25 miliar? Apa yang dibayangan Saudara, yang Saudara harapkan dengan Ferry Yanto ini apa sehingga kemudian mau Rp 25 miliar? Kan ini kan, tapi itu kan terserah, itu hubungan keperdataan Saudara, tapi apa yang di sisi Saudara yang Saudara bayangkan ketika saya dapat nasihat hukum dari Ferry Yanto, saya jadi aman atau seperti apa? Apa waktu itu bayangan Saudara?" tanya jaksa.

"Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa," jawab Hirmon.

"Jadi nggak ada alasan khusus, ya, Saudara mau Rp 25 miliar itu? Nggak ada alasan?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon

Hirmon mengaku terkena omongan manis Ferry. Namun, dia tak ingat janji manis apa yang saat itu disampaikan Ferry.

"Tapi Saudara tidak berusaha mencari referensi lainnya? Kalau persoalan penanganan hukum ini kan banyak kantor hukum, kan?" tanya jaksa.

"Terkena omongan manis mungkin," jawab Hirmon.

"Saudara masih ingat apa saja omongan manisnya?" tanya jaksa.

"Nggak ingat, ya," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry juga tak menyebutkan nama spesifik saat sesi curhat masalah hukum tersebut. Dia mengaku kecewa karena tak ada pendampingan hukum dari Ferry meski sudah bayar miliaran rupiah.

"Saudara kenal enggak, Saudara kemudian ini kan Pak Ferry sampai sekarang ini kan enggak ada enggak ada konsultasi hukum. Saudara menyesal enggak atau ya biasa aja Rp 25 miliar itu sampai sekarang enggak ada konsultasi hukum?" tanya jaksa.

"Ya agak agak kecewalah," jawab Hirmon.

"Agak kecewa ya?" tanya jaksa.

"Tapi kan masih ada pendampingan lagi. Mungkin ada pendampingan dia kan bisa di kepolisian, bisa di kepabeanan, itu ada kan bisa termasuk juga di situ," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry bilang perkara impor baja tidak akan sampai naik. Meski begitu, pada akhirnya PT Perwira Adhitama Sejati tetap menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dijatuhi denda.

"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Hirmon.

"Sepemahaman saksi ketika Ferry menyampaikan pada saudara terkait perkara tadi, terus ada ucapan Ferry perkara ini tidak sampai naik. Apa yang ada di pemahaman saudara saksi?" tanya jaksa.

"Sebenarnya itu ada tambahan itu kemarin agak stres, jadi ya kita usahakan tidak sampai naik," jawab Hirmon.

"Caranya disebutkan tapi?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Hirmon.

"Terus saudara tidak menanyakan bagaimana caranya supaya tidak naik? Kan pasti ada pertanyaan saudara yang pada saat itu sedang tadi yang stres kan karena perusahaan saudara dikaitkan dengan perkara ini? Saudara tidak tanya dari aspek hukum misalkan Fer gimana sih analisa saudara?" tanya jaksa.

"Saat itu kita benar-benar bingung pak, jadi kita juga tidak tahu harus apa. Saya sampai stres, mohon maaf ya pak, saya mungkin tidak pengen ingat masalah itu lagi karena itu menyebabkan anak perempuan saya sampai self harm," jawab Hirmon.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. Jaksa juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini.

Salah satu brangkas berisi emas 74 kg. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

(mib/isa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.