Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Akademisi Nilai Penyadapan Listyo dkk ke Prabowo Ganggu Stabilitas Negara

"Tindakan penyadapan tanpa izin tidak hanya melanggar hak privasi konstitusional, tetapi juga mengancam stabilitas politik," ucap Awiek.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Akademisi Nilai Penyadapan Listyo dkk ke Prabowo Ganggu Stabilitas Negara
Foto: Detik

Jakarta -

Pengajar Pascasarjana Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) Achmad Baidowi (Awiek) berharap Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut tindakan yang dilakukan Listyo menggangu stabilitas nasional.

"Presiden Prabowo Subianto harus segera mengganti Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan tersangka terhadap Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

"Presiden Prabowo harus membuktikan bahwa jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjunjung etika birokasi," tambahnya.

Ia mengatakan dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, penyadapan terhadap atasan dalam hal ini pejabat negara merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip supremasi hukum hingga etika birokrasi. Ia menyebut tindakan tersebut mengancam stabilitas nasional.

"Tindakan penyadapan tanpa izin tidak hanya melanggar hak privasi konstitusional, tetapi juga mengancam stabilitas politik dan integritas informasi negara," ucap Awiek.

Ia lantas menjabarkan perspektif hukum dan pemerintahan yang terjadi di kasus ini, di antaranya pelanggaran terhadap Due Process of Law. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lanjutnya, penyadapan adalah instrumen penegakan hukum yang bersifat sangat terbatas dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti Polri, KPK, atau Kejaksaan dengan syarat adanya izin pengadilan.

"Penyadapan hanya dengan tujuan penegakan hukum yang jelas (bukan untuk kepentingan personal atau politik). Kasus yang melibatkan LSP dkk ini dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Awiek.

"Terjadinya pelanggaran etika pemerintahan atau birokrasi. Bahwa struktur pemerintahan bertumpu pada asas kepatuhan institusional yang sehat, yakni kepatuhan kepada pemimpin. Maka ketika terjadi perilaku menyimpang seperti munculnya kecurigaan dan ketidakpercayaan hingga berujung pada aksi pengintaian oleh bawahan kepada pemimpinnya, merupakan tindakan yang melanggar etika pemerintahan," tambahnya.

Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan (IKADIP) IPDN tersebut mengatakan kasus ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas. Ia menyebut Presiden Prabowo memiliki hak prerogatif.

"Kasus seperti ini biasanya memicu evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta pengawasan internal di tubuh birokrasi pemerintahan. Terlebih Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti anggota kabinetnya," imbuhnya.

Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

(dwr/maa)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.