Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Satu Data Indonesia, MenPAN-RB Dorong Kemudahan Berbagi Data Antarinstansi

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan pentingnya Satu Data Indonesia untuk kebijakan efektif. Data berkualitas mendukung pelayanan publik yang lebih baik.

Detik 4 menit baca 0 komentar
Satu Data Indonesia, MenPAN-RB Dorong Kemudahan Berbagi Data Antarinstansi
Foto: Detik

Jakarta -

Data tidak hanya berhenti pada angka, tetapi menjadi dasar untuk membuat kebijakan, yang membutuhkan tata kelola yang baik. Untuk itu, Satu Data Indonesia berperan penting, dengan mendorong tersedianya data yang memiliki sumber jelas, memenuhi standar yang sama, serta dapat diakses dan dibagi pakaikan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyampaikan Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital bukan dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Sementara itu, Pemerintah Digital memanfaatkan data tersebut untuk menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi, lebih cepat, dan lebih proaktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Hal tersebut ia sampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11).

Rini mengibaratkan data adalah minyak, yang perlu ditemukan, diolah, dan dipastikan kualitasnya sebelum dimanfaatkan, data juga membutuhkan tata kelola yang baik agar dapat memberikan manfaat secara optimal.

"Jika data adalah minyaknya, Pemerintah Digital merupakan jaringan yang mengalirkan manfaatnya kepada masyarakat," ungkapnya.

Adapun fondasi jaringan tersebut telah dibangun secara bertahap dan konsisten, melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023; dan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.

Sebagai kementerian yang mengoordinasikan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, Kementerian PANRB berkomitmen memastikan Satu Data Indonesia dan Pemerintah Digital berjalan seiring, sehingga data yang berkualitas benar-benar dapat diwujudkan menjadi layanan yang semakin terpadu bagi masyarakat.

Melalui Satu Data Indonesia, lanjut Rini, pemerintah ingin membangun tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat. Salah satu penguatan penting dalam pengaturannya adalah kemudahan berbagi pakai data tanpa harus melalui MoU atau perjanjian kerja sama tersendiri, sepanjang dilakukan dalam kerangka Satu Data Indonesia, dengan tetap memenuhi standar keamanan dan klasifikasi data.

"Kemudahan bagi instansi tersebut pada akhirnya harus dirasakan pula oleh masyarakat. Kita ingin bergerak menuju prinsip once-only, agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data yang sama ketika mengakses layanan pemerintah," ungkapnya.

Selanjutnya, keberhasilan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia tersebut akan ditentukan oleh komitmen bersama dalam menerjemahkannya ke dalam cara kerja pemerintahan. Rini mengajak untuk memastikan penguatan tata kelola data tidak berhenti pada pengaturan, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

"Sebab, pada akhirnya, data yang baik bukan hanya menghasilkan kebijakan yang lebih tepat, tetapi juga pelayanan yang lebih baik bagi rakyat," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy menyampaikan data yang tepat, data yang diperoleh dengan cepat dan akurat adalah awal daripada pembangunan nasional yang sebaik-baiknya. Apresiasi juga disampaikannya dalam kesempatan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mitra yang menyusun dan merancang Undang-Undang Satu Data Indonesia tersebut.

"Izinkan saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada DPR mitra yang menyusun dan merancang undang-undang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian PANRB, serta semua yang terlibat didalam penyusunan ini," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, data bukan hanya milik pemerintah, data adalah kekayaan strategis bangsa, dan data adalah kekayaan masa depan. Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia penyelenggara Sistem Elektronik khususnya lingkup publik, berperan penting dalam menerjemahkan kebijakan menjadi layanan digital yang andal, aman dan juga berkelanjutan.

Untuk itu setiap instansi perlu menetapkan penanggung jawab, menerapkan standar interoperabilitas, serta memperjelas peran sebagai pengendali atau prosesor data pribadi kewenangan dan tanggung jawab harus juga diatur secara tegas sehingga pemerintah tetap memiliki kendali atas data-data tersebut.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan memperkuat tata kelola agar data yang terintegrasi, aman, dan berkualitas benar-benar digunakan untuk kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik yang tepat sasaran.

Adapun dukungan Kemendagri dalam implementasi Satu Data Indonesia yaitu interoperabilitas data; keamanan dan perlindungan data; pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil; penguatan data keuangan daerah; integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); dan implementasi di daerah dan perencanaan pembangunan.

"Kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Satu Data Indonesia," ungkap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan terdapat lima pilar pengaturan dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia diantaranya kedaulatan data, keterpaduan tanpa sentralisasi, rujukan tunggal (Data Dasar Nasional), keamanan data, dan akuntabilitas. Menurutnya undang-undang ini bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi, tetapi juga tentang hak warga negara, setidaknya ada lima hak dan kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi.

"Mari kita bersama pemerintah dapat melaksanakan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini dengan teduh tawakal dengan betul-betul dapat kita laksanakan, compliance, tunduk patuh sehingga semua apa yang dipesankan tentang Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa menjadi ditambah dengan Satu Data Indonesia," pungkasnya.

(akn/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.