JawaPos.com- DPP PDI Perjuangan menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas ketegasan dan keberanian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menindak dugaan tindak pidana penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Langkah berani tersebut dinilai menjadi momentum krusial untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mengawal iklim demokrasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan, praktik penyadapan secara ilegal yang dibarengi penghapusan data elektronik serta akses ilegal terhadap sistem elektronik merupakan persoalan hukum yang sangat serius.
"Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional," kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11).
Hasto menekankan, pengungkapan skandal penyadapan ilegal ini harus dijadikan pintu masuk oleh Polri untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa yang diduga dimanfaatkan sebagai instrumen kriminalisasi.
Menurutnya, penggunaan kewenangan negara secara ugal-ugalan kerap menyasar kelompok masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, hingga tokoh-tokoh politik yang menyuarakan kebenaran dan keadilan.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi," terangnya.
Hasto secara khusus juga memuji personel internal Polri yang berani melaporkan indikasi tindak pidana tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk moral force atau kekuatan moral yang terbit dari hati nurani penegak hukum.
Lebih lanjut, Hasto mengingatkan bahwa seluruh pejabat publik, khususnya aparat kepolisian yang memegang kewenangan upaya paksa atas nama negara, wajib menjalankan tugas dengan landasan moral, etika, dan sikap kenegarawanan.