Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai

Budi belum merinci lokasi yang digeledah. Dia menjelaskan penggeledahan masih berlangsung hari ini.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Selain PT Djarum, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kudus Terkait Kasus Bea Cukai
Foto: Detik

Jakarta -

KPK masih melakukan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng). Penggeledahan menjadi rangkaian dari penggeledahan kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus terkait pengembangan penyidikan kasus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

"Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Budi belum merinci lokasi yang digeledah. Dia menjelaskan penggeledahan masih berlangsung hari ini.

"Jadi memang ada kegiatan di lapangan untuk di beberapa titik. Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik. Karena memang saat ini tim masih di lapangan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

Sementara terkait dengan surat penyidik (sprindik) baru ini yang berujung pada penggeledahan PT Djarum, Budi menjelaskan bahwa pengusutan ini terkait dengan dugaan kerugian negara di sektor cukai.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Budi menyebut penggeledahan ini terkait dengan pita cukai rokok. Penyidik pun mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai serta mengusut modus-modus lain yang digunakan.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terang Budi.

Penyidik telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dia mengatakan dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), seusai penerbitan sprindik baru ini.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

(kuf/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.