JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di 153 kelurahan.
Program baru ini dihadirkan dengan tujuan dapat menyelesaikan masalah ringan yang terjadi di lingkungan masayarakat dengan pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan bahwa program tersebut sebagai bentuk dukungan Pemkot Surabaya terhadap upaya kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi," kata Sidharta, Rabu (28/10/2026).
Dia menjelaskan, keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Dimana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Sidharta menuturkan, Posbankum melibatkan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka berperan sebagai paralegal yang membantu masyarakat mengakses layanan hukum serta memfasilitasi penyelesaian persoalan di lingkungan tempat tinggalnya.
"Ada anggota masyarakat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat yang intinya ada persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di 2021," kata Sidharta.
Ia menyebut, masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap keadilan hukum dapat terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Para paralegal tersebut akan mendapatkan pelatihan agar mampu membantu menangani persoalan hukum ringan sesuai kewenangannya.