Seruyan -
Satu jenazah kru Helikopter Mi-17 milik TNI AD yang sempat terjebak dalam badan helikopter akhirnya berhasil dievakuasi. Jenazah selanjutnya dipersiapkan untuk dibawa dari Seruyan, Kalimantan Tengah, ke Jakarta.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Satu jenazah kru Helikopter Mi-17 milik TNI AD yang sempat terjebak dalam badan helikopter akhirnya berhasil dievakuasi. Jenazah akan dibawa ke Jakarta.
Seruyan -
Satu jenazah kru Helikopter Mi-17 milik TNI AD yang sempat terjebak dalam badan helikopter akhirnya berhasil dievakuasi. Jenazah selanjutnya dipersiapkan untuk dibawa dari Seruyan, Kalimantan Tengah, ke Jakarta.
Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin mengatakan jenazah tersebut merupakan korban yang berhasil diangkat dalam proses evakuasi terbaru. Rencananya jenazah akan diberangkatkan menuju keluarganya di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta.
"Jenazah almarhum Sertu (Anumerta) Heri Prasetya berhasil dievakusai dari dalam pesawat sekitar pukul 08.30 WIB. Hari ini juga jenazahnya akan dibawa kepada keluarganya di Srengseng Sawah, Jakarta," ujarnya, dilansir detikKalimantan, Jumat (6/11/2026).
Pangdam mengatakan proses evakuasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca di lokasi kejadian. Tim memilih waktu operasi sejak pagi untuk menghindari risiko gelombang dan angin yang dapat menghambat pekerjaan penyelam.
Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati lokasi jatuhnya helikopter. Pasalnya, meskipun kondisi pesawat sudah tidak beroperasi, masih terdapat potensi bahaya kelistrikan pada bagian badan pesawat. Bahkan dalam proses penyelaman, dilaporkan terdapat seorang penyelam yang sempat terkena sengatan listrik ketika berada di dalam badan pesawat.
"Walaupun pesawatnya sudah dalam kondisi mati, masih ada aliran listrik yang bisa membahayakan bagi penyelam maupun orang yang mendekati lokasi tersebut," tegas Mayjen TNI Zainul Arifin.
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.