Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November

Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan. Sidang perdana digelar pekan depan.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November
Foto: Detik

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan (ST). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Samin dalam perkara tersebut akan digelar pekan depan.

"Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Samin Tan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Selain Samin, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk 4 terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah:

1. Nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Muhammad Juni Eka Wardana
2. Nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Helmi Zaidan Mauludin
3. Nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa Handry Sulfian
4. Nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana

"Untuk sidang perdana direncanakan pada Kamis, 5 November 2026," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi.

Sebagai informasi, Kejagung juga mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun.

"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp 17,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (16/7).

Anang belum memerinci terkait asal kerugian negara apakah dari pajak atau tidak. Namun Kejagung menjelaskan kerugian negara dari kasus tersebut dikalkulasikan sejak 2017-2026.

"Saya belum tahu rinciannya (dari pajak atau dari mana). Pokoknya kerugian negara sudah. Itu berapa tahun mereka (melakukan), dari 2017 sampai 2025 atau 2026," ungkapnya.

(mib/ygs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.