JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan tersebut.
"Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara, namun kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
Selain saksi, jaksa juga bakal menghadirkan 26 ahli sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Namun, jumlah yang akan dihadirkan tetap mempertimbangkan relevansi keterangan mereka dengan perkara yang disidangkan.