Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Sidang Silmy Karim, Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode 'RAMA'

Selain itu, terdapat jatah untuk sejumlah pejabat lainnya. Sekretaris pribadi (sespri) menteri disebut mendapat Rp 100 juta per bulan.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Sidang Silmy Karim, Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode 'RAMA'
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode 'RAMA' dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Kode tersebut disebut sebagai sebutan untuk menteri yang mendapat jatah setoran sebesar Rp 40 juta setiap minggu. Penggunaan kode 'RAMA' itu diungkap JPU KPK dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

JPU KPK Asril menguraikan, setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas sekitar Oktober-November 2024, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra memanggil dua terdakwa lainnya, Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi, ke ruangannya.

"Pada Oktober–November 2024, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi untuk memerintahkan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan/mingguan pejabat Kemenimipas," ungkap jaksa Asril.

Jaksa kemudian membeberkan daftar pembagian setoran tersebut. Salah satunya, kode 'RAMA' yang disebut sebagai sebutan untuk menteri dengan jatah Rp 40 juta setiap minggu.

"RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) setiap minggu," ujar Asril.

Selain itu, terdapat jatah untuk sejumlah pejabat lainnya. Sekretaris pribadi (sespri) menteri disebut mendapat Rp 100 juta per bulan, sedangkan ajudan menteri memperoleh Rp 25 juta per minggu. Sekretaris Jenderal Kemenimipas juga disebut mendapat jatah Rp 50 juta per bulan.

Untuk Wamen Imipas, jaksa mengungkap jatah sebesar Rp 100 juta per bulan. Nominal tersebut sama dengan jatah pejabat yang disebut dalam dakwaan sebagai "Plt Dirjen".

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing disebut mendapat Rp 25 juta per bulan.

Namun, dalam surat dakwaan, jaksa tidak menguraikan lebih rinci identitas menteri maupun pejabat-pejabat lain yang disebut menerima jatah atau setoran tersebut.

 

Silmy Didakwa Peras Pemohon Rp 168,9 Miliar

Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total mencapai Rp 168,9 miliar.

Jaksa KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan tersebut turut memperkaya Silmy secara pribadi dan sejumlah pihak lainnya. Silmy didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy, jaksa menyebut Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam diduga diperkaya sebesar Rp 500 juta. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra disebut menerima Rp 6.532.584.769 atau sekitar Rp 6,53 miliar.

Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji diduga diperkaya sebesar Rp 2.881.871.025 atau sekitar Rp 2,88 miliar. Sementara itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo disebut menerima Rp 4.245.542.862 atau sekitar Rp 4,24 miliar.

Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi, juga disebut diduga diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 atau sekitar Rp 16,30 miliar. Adapun Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah didakwa menerima Rp 50.965.111.560 atau sekitar Rp 50,96 miliar.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum serta dengan menyalahgunakan kekuasaan mereka. Jaksa menyebut Silmy dan para pihak lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam dugaan pemerasan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.