Jakarta -
Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, sindikat memanfaatkan anak buah kapal (ABK) usia pensiun dengan modus awal mengangkut minyak.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan dari delapan orang yang diamankan, polisi menetapkan satu orang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka, sementara tujuh orang merupakan WNI berstatus saksi.
"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Cahyo menjelaskan bahwa tujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui muatan narkotika di kapal. Sebab, kata dia, mereka merupakan ABK pengganti yang direkrut untuk mengangkut minyak.
"Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," ujar Cahyo.
"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," lanjut dia.
Kerena itu, lanjut Cahyo, pihaknya menduga kuat bawa YCY merupakan orang yang benar-benar melekat terhadap barang haram itu saat berada di dalam kapal.
Masih dalam kesempatan yang sama, Cahyo menyatakan cara sindikat tersebut merekrut para awak kapal merupakam modus yang kerap digunakan sindikat penyelundup.
"Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," terang Cahyo.
Menurut Cahyo, para ABK hanya diarahkan untuk melaut dan mengikuti arahan tersangka YCY yang bertindak sebagai manajer kapal.
"Yang kemudian mereka hanya mengarahkan kendali kepada orang-orang yang mereka tunjuk sebagai penguasa atau pengendali barang," imbunya.
"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," sambung Cahyo.
Ditanya mengenai kemungkinan memburu agen penyalur para pelaut tersebut, Cahyo membuka peluang turut mengusut penyalur dari 7 ABK tersebut.
"Ya, bisa jadi seperti itu. Pasti kita, kita ini ya," ucap Cahyo.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Barang bukti itu ditemukan di dalam 58 karung saat kapal diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.
(ond/idn)