Singapura -
Parlemen Singapura mengambil langkah untuk memperketat undang-undang (UU) anti-kabut asap. Pengetatan ini mencakup wewenang penangkapan, peningkatan denda, dan pembatasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait kabut asap lintas perbatasan yang dipicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perubahan yang diusulkan ini, seperti dilansir AFP, Rabu (4/11/2026), diperkirakan akan disahkan dengan mudah oleh parlemen Singapura. Langkah ini menyusul berminggu-minggu Singapura diselimuti polusi udara akibat karhutla di Indonesia, yang memicu kemarahan publik dan mendorong seruan untuk tindakan tegas.
"Kita memerlukan cara yang lebih baik untuk memperoleh dan memverifikasi informasi, melacak hubungan korporasi yang kompleks, dan menjatuhkan konsekuensi yang tegas terhadap entitas yang melanggar," kata Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu.
"Kita juga harus mampu melakukan intervensi lebih dini sebelum polusi kabut asap mencapai Singapura. Oleh karena itu, kita harus memperkuat undang-undang kita, dan kita harus bertindak cepat," tegasnya.
Singapura mengesahkan UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Perbatasan pada tahun 2014, namun penegakannya terkendala oleh hambatan yurisdiksi dan kesulitan dalam memperoleh bukti dari luar negeri.
Pemerintah Singapura mendapat tekanan untuk memperketat langkah-langkah yang sudah ada setelah kabut asap tebal, yang berasal dari karhutla di Sumatra dan Kalimantan menyebar ke seluruh wilayah negara tersebut.
Apa Saja yang Diperketat dalam UU Anti-Kabut Asap?
Perubahan yang diusulkan ini akan menjadikan pelanggaran terhadap UU tersebut sebagai tindak pidana yang dapat berujung pada penangkapan, dan memungkinkan pengadilan untuk mengadili terdakwa secara in-absentia jika mereka berada di luar negeri atau tidak dapat dijangkau.
Kemudian hukuman denda bagi perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan akan dinaikkan 10 kali lipat, dari tadinya SG$ 100.000 (Rp 1,4 miliar) per hari, menjadi SG$ 1 juta (Rp 14 miliar) per hari.
Batas maksimum denda keseluruhan juga dinaikkan dari SG$ 2 juta (Rp 28,3 miliar), menjadi SG$ 20 juta (Rp 283,7 miliar).
Pemerintah Singapura juga akan memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan menunjuk penilai independen, dengan biaya yang ditanggung perusahaan tersebut, untuk menyelidiki kebakaran, operasional bisnis, dan hubungan korporasi yang terkait.
Para penilai akan disetujui oleh pemerintah Singapura, dan menyerahkan temuan mereka kepada otoritas terkait untuk kemungkinan tindakan lebih lanjut. Penunjukan seorang penilai tidak berarti adanya pelanggaran, melainkan sebagai cara untuk menentukan dugaan keterkaitan dengan kebakaran yang terjadi.
Perubahan ini juga akan memungkinkan otoritas Singapura memberlakukan pembatasan terhadap perusahaan-perusahaan tertentu, termasuk pembatasan layanan keuangan.
Perusahaan yang menyalahkan pihak ketiga atas kebakaran yang berdampak pada lahan mereka, juga harus membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah yang beralasan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran tersebut.
Perubahan ini ditetapkan sebagai hal yang mendesak, sehingga dapat segera diperdebatkan dan diputuskan melalui pemungutan suara. Langkah ini diperkirakan akan dengan mudah disahkan oleh parlemen Singapura, yang didominasi Partai Aksi Rakyat yang berkuasa.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, Singapura telah mengeluarkan peringatan kepada 10 perusahaan, dan menginstruksikan mereka untuk mengerahkan petugas pemadam kebakaran, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana tindakan.
(nvc/dhn)