Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Skema Baru PBI BPJS Kesehatan Dirancang, Jangkauan Bantuan Diperluas hingga Desil 8

Kementerian Sosial bersama Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyusun simulasi PBI-JK untuk melindungi 188 juta jiwa warga rentan.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Skema Baru PBI BPJS Kesehatan Dirancang, Jangkauan Bantuan Diperluas hingga Desil 8
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan tengah menyusun simulasi skema baru Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menargetkan perluasan jangkauan hingga masyarakat kelompok Desil 1 sampai 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini dirancang untuk melindungi sekitar 188,05 juta jiwa warga rentan dengan membagi beban pembiayaan antara APBN dan APBD.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, formulasi baru tersebut saat ini masih dalam tahap simulasi dan pendalaman oleh pemerintah.

"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," ujar Gus Ipul saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11).

Rencana pembiayaan ini bakal membagi peran secara rinci berdasarkan lapisan desil. Iuran untuk masyarakat kelompok Desil 1 hingga 4 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN. 

Sementara itu, pembiayaan Desil 5 dan 6 dialokasikan dari APBD Kabupaten/Kota, sedangkan Desil 7 dan 8 akan menjadi tanggung jawab APBD Provinsi.

Alasan dan Target Skema Baru PBI-JK

Gus Ipul menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden agar program perlindungan sosial berbasis pada data yang akurat dan tepat menyasar masyarakat yang paling membutuhkan. 

Kemensos menyusun simulasi pembiayaan ini berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Terdapat tiga tujuan utama di balik perancangan simulasi ini. Pertama, memperluas jangkauan perlindungan kesehatan agar masyarakat rentan pada Desil 1–8 tidak terperosok ke dalam kemiskinan saat jatuh sakit.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.