JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI menjadi perhatian Serikat Pengacara Indonesia (SPI). Organisasi advokat tersebut mengingatkan agar regulasi yang disiapkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi itu tidak disalahgunakan menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI Trimedya Panjaitan mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah dimatangkan DPR RI, khususnya melalui Komisi III, membutuhkan pengawasan dari berbagai elemen, termasuk kalangan advokat.
Menurut dia, keterlibatan advokat diperlukan untuk memastikan substansi aturan tersebut tetap berlandaskan prinsip keadilan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. “Jangan sampai RUU tersebut menjadi instrumen untuk menyingkirkan lawan politik atau pihak tertentu,” ujar Trimedya saat ditemui seusai pelantikan pengurus DPD SPI Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (31/10).
Dia mendorong para pengacara di Jawa Timur tidak hanya berkonsentrasi pada penanganan perkara klien. Melainkan juga mengambil bagian dalam mengawal kebijakan hukum nasional.
Terlebih, RUU Perampasan Aset berkaitan dengan kewenangan negara dalam mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Di tingkat daerah, SPI juga diminta memetakan berbagai persoalan hukum yang membutuhkan pendampingan dan pengawalan.
Trimedya menyebut persoalan pertanahan, ketenagakerjaan, hingga penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah sebagai sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian. “SPI diharapkan turut mengawal penanganan perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak lainnya,” tuturnya.
Dia menegaskan, keberadaan organisasi advokat seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal. Advokat juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, terutama kelompok kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum.
“SPI harus berdiri di Jawa Timur ini. Tidak hanya memikirkan diri sendiri atau kepentingan organisasi advokat, tetapi juga peduli terhadap kepentingan masyarakat dan hak-hak masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum,” tegasnya.
Untuk memperkuat jangkauan organisasi, SPI berencana melakukan konsolidasi dan memperluas kepengurusan di Jawa Timur. Salah satu langkahnya dengan membentuk lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tambahan.
Sementara itu, Ketua Umum DPD SPI Jawa Timur Otman Ralibi mengatakan, penguatan organisasi juga harus dibarengi dengan peningkatan independensi dan etika profesi advokat. Menurut dia, integritas menjadi hal mendasar karena advokat memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.